Camat Ciwaru bersama Forkopimcam Kecamatan Ciwaru menghadiri undangan dari semua Desa yang ada di Kecamatan Ciwaru dalam rangka Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara marathon selama 3 (tiga) hari dimulai dari Hari Minggu, 29 Desember 2024 sampai dengan Hari Selasa, 31 Desember 2024. Kegiatan Penetapan APBDesa ini selaras dengan peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana pada Pasal 39 Ayat 2 dinyatakan bahwa APBDesa ditetapkan paling lambat Tanggal 31 Desember untuk tahun anggaran berikutnya, dalam arti bahwa tanggal 31 Desember setiap tahunnya adalah batas akhir untuk penetapan APBDesa masing-masing. Adapun desa yang dikunjungi dimulai dari Desa Citundun di hari pertama sampai dengan Desa Baok di hari terakhir. Camat Ciwaru menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa dan BPD karena berkat sinerginya kegiatan penetapan APBDesa dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, Beliau juga berpesan semoga tahun depan seluruh desa yang ada di Kecamatan Ciwaru menjadi terbiasa dalam melaksanakan kegiatan penetapan APBDesanya di Bulan Desember setiap tahunnya.