Hari Kamis, 9 Januari 2025 Camat Ciwaru beserta Kepala Desa Ciwaru, Ketua TP. PKK Kecamatan Ciwaru dan Pendamping Kesejahteraan Sosial berkunjung ke Panti Asuhan Anak di Bandung. Hal ini adalah respon terhadap Kasus Penelantaran Keluarga/ Anak Terlantar yang bernama Risky Aditiya (7 tahun) korban penelantaran keluarga karena orang tua terlibat kasus hukum di Desa Ciwaru. Saat ini anak dirujuk ke Satuan Pelayanan Griya Ramah Anak Ciumbuleuit- Bandung untuk menerima layanan rehabilitasi sosial bagi anak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar agar kembali berfungsi sosial dan mendapatkan perlindungan negara sehingga bisa meneruskan cita-citanya. Alhamdulillah anak tersebut diterima di panti dengan baik dan langsung membaur dengan teman-temannya.
Berdasarkan hasil asesmen diketahui anak tersebut memerlukan layanan rehabilitasi sosial bagi anak untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak bagi anak agar dapat berfungsi sosial. Oleh karena itu Dinas Sosial Kabupaten Kuningan merekomendasikan layanan rehabilitasi sosial di Satuan Pelayanan Griya Ramah Anak Bandung. Hal ini selaras dengan substansi Pasal 34 UUD 1945 bahwa “Fakir Miskin dan Anak Terlnatar dipelihara oleh Negara”.